Darikasus dan teori yang disebutkan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya transfer pricing merupakan praktik legal yang biasanya dilakukan perusahaan multinasional sebagai kebijakan penentuan harga untuk penjualan barang dan jasa yangterjadi dalam internal satu perusahaan atau satu kelompok perusahaan, namun belakangan justru dijadikan modus perusahaan untuk menghindari pajak karena adanya perusahaan afiliasi yang berada di suatu negara dengan tarif pajak rendah.
AGENDA PAJAK - DDTC ACADEMY Redaksi DDTCNews Jumat, 26 November 2021 1617 WIB DALAM beberapa tahun terakhir, tren sengketa pajak terkait dengan transfer pricing semakin meningkat. Sebagaimana diungkap dalam MAP Statistics 2020 yang diterbitkan oleh OECD, peningkatan jumlah kasus baru sengketa transfer pricing adalah sebanyak 11% pada tahun 2019. Dan pada 2020, meski dalam keadaan pandemi, jumlah kasus baru masih tetap sangat tinggi. Terdapat sebanyak kasus sengketa transfer pricing baru pada tahun 2020. Sumber grafik tangkapan layar Dalam konteks Indonesia, DJP menyampaikan bahwa tren peningkatan kasus transfer pricing disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah jenis transaksi yang semakin banyak dan kompleks. Pada praktiknya, materi pembuktian menjadi salah satu hal krusial yang harus dipersiapkan dalam persidangan di Pengadilan Pajak, tak terkecuali dalam sengketa transfer pricing. Terlebih lagi, putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan 3 hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak UU PP. Pertama, hasil penilaian pembuktian. Kedua, peraturan perundang-undangan perpajakan. Ketiga, keyakinan hakim. Oleh karena itu, dalam hal terjadinya sengketa transfer pricing, pihak yang berperkara di Pengadilan Pajak juga dituntut untuk cermat dalam membangun logika dan penyajian argumen yang akan dibahas dalam pengadilan. Termasuk di antaranya adalah memahami potensi kesalahan logika berpikir dalam berargumen yang biasa dikenal dengan istilah logical fallacies. Untuk itu, penting bagi pihak yang bersengketa agar memiliki pemahaman terkini mengenai berbagai peraturan yang relevan dengan upaya sengketa yang ditempuh, studi kasus, serta strategi yang efektif, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat posisi dalam sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak. Sejalan dengan latar belakang tersebut, setelah sukses dengan gelaran acara Exclusive Transfer Pricing Webinar pada 19 November 2021 lalu, pada bulan Desember ini DDTC Academy kembali menggelar Exclusive Transfer Pricing Webinar yang selanjutnya dengan judul, “Strategi Efektif Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak dan Studi Kasus”. Topik yang dibahas antara lain Studi kasus sengketa transfer pricing terkait intra-group services, intangibles, serta loss-making companies; Strategi efektif menghadapi sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak; Sumber hukum dalam menghadapi sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Beban pembuktian dalam sengketa transfer pricing dan kaitannya dengan Pasal 69 dan Pasal 76 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “UU PP”; Pentingnya memahami Pasal 84 ayat 1 huruf f dan h UU PP, yaitu tentang putusan pengadilan yang harus menurut pertimbangan dan penilaian setiap bukti serta alasan hukum yang menjadi dasar putusan; serta pentingnya memahami Pasal 85 UU PP yaitu tentang Berita Acara Sidang; Pentingnya pemahaman atas fakta dan kondisi yang sebenarnya dalam analisis Fungsi, Aset, dan Risiko FAR Analysis; Kiat mendeteksi logical fallacies saat berargumen, yaitu kesalahan logika berpikir akibat dari penyampaian argumen yang salah, contoh kesalahannya antara lain ad hominem, straw man argument, red herring fallacy; dan Upaya penyelesaian sengketa transfer pricing melalui MAP dan perubahan terkini dalam UU HPP. Untuk melengkapi pemahaman dan pengalaman yang diperoleh oleh peserta, webinar kali ini juga dilengkapi dengan studi kasus transfer pricing dari kedua narasumber yang sudah berpengalaman dalam menangani sengketa transfer pricing di pengadilan pajak. Webinar diadakan pada Kamis, 16 Desember 2021 pukul WIB secara live melalui Zoom Meeting. Program ini akan dibawakan oleh 2 expert transfer pricing DDTC, yakni Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Associate Partner DDTC Yusuf Wangko Ngantung. Selain itu, Darussalam, Managing Partner DDTC juga akan hadir menyampaikan opening speech. Danny Septriadi merupakan ahli transfer pricing yang terpilih sebagai highly regarded international leader di bidang transfer pricing di Indonesia oleh International Tax Review ITR dan menjadi salah satu world’s leading transfer pricing advisers 2015-2019 oleh Expert Guides. Tidak hanya itu, Danny Septriadi juga berpengalaman sebagai saksi ahli dalam sengketa arbitrase di London, Inggris dan saksi ahli transfer pricing di pengadilan pajak Indonesia. Narasumber kedua, yaitu Yusuf Wangko Ngantung, merupakan profesional DDTC yang telah mengantongi berbagai sertifikat serta lisensi domestik dan internasional, diantaranya Advanced Diploma in International Taxation ADIT dari Chartered Institute of Taxation CIoT, Inggris, kuasa hukum pengadilan pajak, dan lain sebagainya. Selanjutnya, dalam acara penghargaan International Tax Review ITR Asia-Pacific Tax Awards 2021 di Inggris, Yusuf terpilih masuk dalam nominasi kategori Tax Litigation and Disputes Practice Leader of the Year. Sebagai tambahan informasi, saat ini DDTC menjadi salah satu institusi dengan jumlah profesional bersertifikasi ADIT melimpah. Selain itu, DDTC memenangkan penghargaan Indonesia Transfer Pricing Firm of the Year dalam ajang ITR Asia-Pacific Tax Awards 2021. DDTC juga kembali mempertahankan posisi tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2022 di Indonesia yang dirilis oleh International Tax Review ITR. Harga reguler untuk webinar ini adalah Terdapat harga spesial bagi klien DDTC, yakni sebesar Selain itu, terdapat pula paket “Harga Kolektif”, bagi peserta yang mendaftar secara kelompok minimal 3 orang, akan mendapatkan harga spesial, yakni per orang. Untuk paket “Harga Kolektif”, harap menghubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 terlebih dahulu, atau klik link berikut untuk langsung terhubung via Whatsapp Setiap peserta webinar akan memperoleh e-certificate, soft file materi, materi pre-reading, dan juga berkesempatan untuk memperoleh voucher DDTC Academy senilai total Ayo, segera daftarkan diri Anda sekarang pada link berikut ini Pendaftaran ditutup pada Rabu, 15 Desember 2021. Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 / [email protected] Sefty atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram ddtcacademy, Facebook DDTC Academy, Twitter ddtcacademy, Telegram Channel DDTCAcademy, dan LinkedIn Group DDTC Academy. sap Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
transferpricing. Namun, tak jarang cukup banyak kasus pada perusahaan multinasional di seluruh dunia yang berupaya untuk memanfaatkan kelemahan hukum atau peraturan yang ada terkait praktik transfer pricing. Praktik penyalahgunaan transfer pricing yang pernah terjadi di Indonesia dan dimuat dalam berita CNBC Indonesia yaitu kasus PT.
PEMBAHASAN Mengenai PT. Unilever Indonesia, Tbk Unilever merupakan sebuah perusahaan multinasional yang memproduksi barang konsumen yang bermarkas di Rotterdam, Belanda. Perusahaan ini didirikan tahun 1930 memproduksi makanan, minuman, pembersih, dan konsumen pribadi. Beberapa merek terkenal milik Unilever adalah: Rinso, Sunsilk, Dove dan Clear.
KasusKasus Transfer Pricing Penghindaran Pajak Penghasilan Melalui Transfer Pricing Dalam Perspektif Hukum Perpajakan Di Indonesia. dijual ke X Corp dengan harga pasar 10 miliar rupiah. Dengan skema ini, PT A hanya terutang pajak di Indonesia sebesar keuntungan penjualan saham PT B ke Z Ltd sebesar 1 miliar rupiah.
STUDIKASUS DI PT UNILEVER INDONESIA Di Indonesia, Unilever bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik. Unilever Indonesia didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V.Lever.
AnalisisPenentuan Harga Pasar Wajar dalam Transfer Pricing atas Royalti dalam Industri Consumer Good (Kasus PT Unilever Indonesia Tbk) Survey yang dilakukan oleh Ernst & Young menyimpulkan bahwa transfer pricing merupakan isu perpajakan terbesar di tahun 2010 untuk perusahaan multinasional dengan royalti sebagai salah satu isu terbesar.
771q4sv.