UstazAhmad Sarwat Lc MAPengasuh Rumah Fiqih Indonesia,Lulusan Universitas Islam Imam Muhammad Ibnu Suud LIPIA, Fakultas Syariah Jurusan Perbandingan Mazhab Al-Imam Asy-Syafi’i adalah tokoh yang argumentatif.
Keempatimam mazhab, Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali menetapkan hukum berdasarkan Quran dan Sunnah. Kalaupun ada perbedaan, itu lebih dipengaruhi oleh lingkungan tempat lahir dan berkembangnya mazhab. Buku ini mengulas kepribadian, lingkungan, keilmuan, dan karya masing-masing imam mazhab. Dengan mengetahui sejarahdan latar belakang
Menurutmadzhab hanafi, dalam satu hari satu malam waktu shalat ada enam waktu ditambah dengan witir, dan fidyah dalam satu waktu shalat atau satu hari puasa ramadhan masing-masing setengah sha’ beras atau tiga pertiga mud sama dengan 520 dirham syar’I yang dipakai madzhab syafi’I (yakni satu sha’ madzhab syafi’I kurang dari dua pertiga mud, jadi
mL1PL.