Dataset Forests & Finance yang diluncurkan pada bulan April 2022 menunjukkan adanya dana investasi dan kredit yang disalurkan kepada 23 perusahaan tambang yang beroperasi di tiga wilayah hutan tropis terbesar di dunia. Kegiatan pertambangan untuk industri membawa berbagai dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan di seluruh dunia serta menjadi pendorong deforestasi yang cukup signifikan di kawasan tropis. Temuan kunci berikut ini menunjukkan bahwa bank dan investor mengucurkan kredit sebesar 37,7 miliar dolar AS selama tahun 2016-2021, di mana 43% di antaranya 16 miliar dolar AS digelontorkan pada perusahaan-perusahaan di Asia Tenggara. Investor memiliki aset lebih dari 61 miliar dolar AS dalam bentuk saham dan obligasi di perusahaan tambang yang menjadi objek penelitian ini, di mana 55% di antaranya 39 miliar dolar AS diperuntukkan bagi perusahaan yang beroperasi di Amerika Latin. Kredit dan investasi berdasarkan wilayah yang memiliki risiko terhadap hutan Wilayah yang memiliki risiko terhadap hutanKredit selama tahun2016-2021dalam dolar ASInvestasi tahun 2022 dalam dolar ASAfrika Tengah dan Barat10,8 miliar11,4 miliarAmerika Latin10,8 miliar33,8 miliarAsia Tenggara16,1 miliar15,9 miliarTotal37,7 miliar61,1 miliar Lembaga keuangan dari Jepang memberikan kredit terbesar 6 miliar dolar AS selama periode ini, yang sebagian besarnya mengalir ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Asia Tenggara, diikuti oleh lembaga keuangan Amerika Serikat 5 miliar dolar AS yang menyalurkan kredit kepada perusahaan-perusahaan di Asia Tenggara dan Amerika Latin, serta lembaga keuangan Kanada USD4 miliar yang sebagian besar menyalurkan kreditnya kepada perusahaan-perusahaan di Amerika Latin serta Afrika Tengah dan Barat. Negara asal 10 kreditur terbesar berdasarkan wilayah dengan hutan yang berisiko tahun 2016-2021 dalam miliar dolar AS Lima belas kreditur terbesar mencakup bank-bank dari Amerika Utara yaitu Citigroup 2,9 miliar dolar AS, BoA 1,4 miliar dolar AS, JPMorgan Chase 1,2 miliar dolar AS, BMO 1 miliar dolar AS, Royal Bank of Canada 1 miliar dolar AS; bank-bank Eropa, yaitu BNP Paribas 2,4 miliar dolar AS, Standard Chartered 1,7 miliar dolar AS, HSBC 1,2 miliar dolar AS, Crédit Agricole 1 miliar dolar AS; dan bank-bank Asia Timur, yaitu SMBC 2,3 miliar dolar AS, Maybank 1,2 miliar dolar AS, Mizuho 1,2 miliar dolar AS, CIMB 1 miliar dolar AS, dan Bank of China 1 miliar dolar AS. Lima belas kreditur terbesar berdasarkan wilayah; dengan hutan yang berisiko selama tahun 2016-2021 dalam juta dolar AS Sementara dari sisi penerima kredit, 10 grup korporasi penerima kredit terbesar antara lain Glencore yang selama ini dikaitkan dengan kondisi kerja buruk dan pencemaran lingkungan di Republik Demokratik Kongo, Vale yang terlibat dalam konflik dengan masyarakat adat dan masyarakat tradisional di Brazil, dan Freeport McMoRan yang telah mencemari sumber air dan dikecam karena memicu konflik bersenjata di Papua. Sepuluh grup korporasi penerima kredit terbesar tahun 2016-2021 Investasi Negara-negara yang lembaga keuangannya paling banyak berinvestasi di perusahaan-perusahaan tambang tersebut adalah Amerika Serikat 37,8 miliar dolar AS; Brasil 9,2 miliar dolar AS; Inggris 2,4 miliar dolar AS; Afrika Selatan 2,2 miliar dolar AS; Kanada 1,7 miliar dolar AS. Kemudian, perusahaan yang menerima investasi terbesar yaitu Vale 24,7 miliar dolar AS; Freeport McMoRan 12,5 miliar dolar AS; Anglo American 5 miliar dolar AS; Glencore 3,7 miliar dolar AS; dan Rio Tinto 3,1 miliar dolar AS. Capital Group dan Blackrock merupakan dua investor terbesar dengan margin sangat besar, yang masing-masing memiliki saham dan obligasi senilai 9,6 miliar dolar AS dan 8,1 miliar dolar AS pada bulan Februari 2022. Sepuluh Investor Terbesar tahun 2022 dalam juta dolar AS Metodologi Forests & Finance menganalisis aliran dana ke 24 perusahaan tambang, mulai dari yang kecil hingga besar, yang merisikokan hutan dan berbasis operasi di Amerika Selatan, Afrika Tengah dan Barat, dan Asia Tenggara. Periode data kredit ini adalah 2016-2021 bulan April, Juli dan November tergantung ketersediaan data tiap perusahaan dan data investor per Januari 2022. Yang digunakan untuk mengidentifikasi pinjaman perusahaan dan fasilitas penjaminan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan terpilih adalah basis data keuangan Bloomberg, Refinitiv, TradeFinanceAnalytics dan IJGLobal, laporan perusahaan tahunan, interim/sementara, dan triwulanan dan publikasi perusahaan lainnya, pengajuan registrasi perusahaan, serta laporan media dan analis. Investasi dalam bentuk saham dan obligasi dari perusahaan terpilih diidentifikasi melalui Refinitiv, Thomson EMAXX, dan Bloomberg pada tanggal pengajuan terkini yang tersedia pada bulan Januari 2022. Digunakan faktor penyesuai kawasan pada data tersebut. Jumlah dana tercatat milik perusahaan yang kegiatan bisnisnya berada di luar sektor yang merisikokan hutan dikurangi untuk meningkatkan akurasi penyajian data proporsi pembiayaan yang dapat dikaitkan secara wajar dengan operasi-operasi sektor yang merisikokan hutan dari perusahaan terpilih. Selain itu, dilakukan pula penyesuaian penghitungan untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sejumlah wilayah geografis dalam ruang lingkup penelitian ini.
Ruanglingkup manajemen keuangan terbagi menjadi 2, yaitu: 1. Financial service. Ini merupakan bidang keuangan yang berhubungan dengan pembuatan desain dan konsultasi produk finansial, baik kepada individu, bisnis maupun pemerintah. Bidang ini berkaitan dengan jasa keuangan yang meliputi, Loan officers, Pialang dan juga Konsultan keuangan.
A. Pengertian Bank - Menurut UU RI th 1998 tanggal 10 November 1998, “Bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Kasmir 232004 - menurut Undang-Undang pasal 1 ayat 3 19926 tentang Pokok Perbankan ialah sebagai Bank ialah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat ke dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkannya pada masyarakat dalam suatu rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. - Menurut Simorangkir 198592, ialah bahwa Bank ialah salah satu badan usaha tentang lembaga keuangan yang bertujuan untuk memberikan kredit dan juga jasa-jasa. terdapat juga pemberian kredit tersebut dilakukan sebagai jalan memperedarkan alat-alat pembayaran bank yang berupa uang giral. Istilah-istilah yang ada diperbankan Funding adalah aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas. Lending adalah setelah memperoleh dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat, maka oleh perbankan dana tersebut diputar kembali atau dijualkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjamanan. Jadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana funding dan menyalurkan dana lending ini kegiatan utama perbankan. Spread based merupakan keuntungan utama dari bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman atau kredit yang disalurkan. Negative spread yaitu apabila suatu bank mengalami suatu kerugian dari selisih bunga, dimana suku bunga simpanan lebih besar dari suku bunga kredit. Bagi bank berdasarkan prinsip syariah sesuai UU Perbankan tahun 1998 berdasarkan Prinsip Syariah asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan BI, tidak dikenal istilah bunga dalam memberikan jasa kepada penyimpan maupun peminjam. Jasa bank yang diberikan disesuaikan dengan prinsip syariah sesuai dengan hokum islam. Prinsip syariah yang diterapkan oleh bank syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil mudharabah, pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal musharakah, prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan murababab atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan ijarah atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ijarah wa iqtina. Contoh bank yang menggunakan system ini adalah Bank Muamalat Indonesia dan BPR syariah lainnya. Kasmir 23-252004 Perbankan melakukan kegiatan jasa-jasa yang diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan yang ditawarkan tergantung dari kemampuan bank masing-masing, semakin mampu bank tersebut maka semakin banyak produk yang ditawarkan, antara lain meliputi a. Jasa pemindahan uang Transfer TRANSFER adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit. b. Jasa penagihan Inkaso INKASO adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso. c. Jasa Kliring Clearing Kliring menurut Wikipedia adalah suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. d. Jasa penjualan mata uang asing Valas Valuta asing atau yang biasa disebut dengan valas, atau yang dalam bahasa asing dikenaldengan foreign exchange Forex merupakan mata uang yang di keluarkan sebagai alatpembayaran yang sah di negara lain. Valuta asing akan mempunyai suatu nilai apabila valutatersebut dapat ditukarkan dengan valuta lainnya tanpa pembatasan. e. Jasa safe deposit box Safe Deposit Box SDB adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. f. Travelers cheque Travellers cheque yaitu sejenis kertas berharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar/alat pembayaran sah atau cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. g. Bank card Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di …berbagai tempat. h. Bank draft Bank Draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya tertarik untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. i. Letter of credit L/C Letter of Credit atau Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. j. Bank garansi dan refrensi bank Guarantee garansi artinya jaminan Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana kontraktor ingkar/cedera janji. B. Sejarah Perbankan 1. Asal Mula Perbankan Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing Money Changer. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. 2. Sejarah Perbankan di Indonesia Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain a. De Javasce NV. b. De Post Poar Bank. c. Hulp en Spaar Bank. d. De Algemenevolks Crediet Bank. e. Nederland Handles Maatscappi NHM. f. Nationale Handles Bank NHB. g. De Escompto Bank NV. Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain a. Bank Nasional indonesia. b. Bank Abuan Saudagar. c. NV Bank Boemi. d. The Chartered Bank of India. e. The Yokohama Species Bank. f. The Matsui Bank. g. The Bank of China. h. Batavia Bank. Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat BPR, Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah BPRS. 3. Sejarah Bank Pemerintah Bangsa Indonesia pernah dijajah oleh Belanda, maka sejarah perbankan tidak terlepas dari pengaruh Negara yang menjajahnya baik bank pemerintah atau swasta nasional, contohnya bank milik pemerintah a. Bank Sentral b. Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor c. Bank Negara Indonesia 1946 BNI d. Bank Dagang Negara BDN e. Bank Bumi Daya BBD f. Bank Pembangunan Indonesia BAPINDO g. Bank Pembangunan Daerah BPD h. Bank Tabungan Negara BTN i. Bank Mandiri Kasmir 27-292004 C. Fungsi Bannk Tiga fungsi utama bank dalam pembangunan ekonomi a. Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan b. Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana kemasyarakat dalam bentuk kredit c. Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang. Suharjono 2012 Fungsi Bannk 1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian. b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas. c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet. 2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap. 3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya. Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services. 4. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti a. Agent Of Trust Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan trust , baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut. b. Agent Of Development Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat. c. Agent Of Services Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. D. JENIS-JENIS LEMBAGA PERBANKAN Jenis-jenis Perbankan di Indonesia diatur dalam Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992. Dalam Pasal 5 ayat 1, berbunyi 1. Bank Umum, adalah bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. 2. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. PEMBAHASAN Jenis-jenis bank yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Jenis-jenis perbankan berdasarkan UU Perbankan tahun 1998 berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yaitu UU No. 14 tahun 1967. Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda. Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari fungsi bank, dan kepemilikan bank. Dari segi fungsi, perbedaan terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dapat dilihat dari segi pemilikan saham yang ada dan akte pendiriannya. Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapakah nasabah yang mereka layani, apakah masyarakat luas atau masyarakat di lokasi tertentu kecamatan. Jenis perbankan juga diklasifikasikan berdasarkan caranya menentukan harga jual dan harga beli. Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain a. Dilihat dari segi fungsinya Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai denan UU No. 10 tahun 1998 adalah sebagai berikut 1. Bank Umum Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Wilayah operasi bank umum mencakup seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil commercial bank 2. Bank Perkreditan Rakyat BPR Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat. Tugas pokok Bank Sentral adalah mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. b. Dilihat dari segi kepemilikannya Ditinjau dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu bank. Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimilikinya. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya terdiri atas ü Bank milik pemerintah Pada jenis bank ini, akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungannya juga dimiliki oleh pemerintah. Contoh bank milik pemerintah antara lain - Bank Negara Indonesia 46 BNI - Bank Rakyat Indonesia BRI - Bank Tabungan Negara BTN Sedangkan bank milik pemerintah daerah Pemda terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya ü Bank milik swasta nasional Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia ü Bank milik Koperasi Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia; ü Bank milik asing Bank asing ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Contoh bank asing antara lain ABN AMR Bank, Deutsche Bank, American Express Bank, Bank of Amerika, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Europen Asian Bank, Hongkong Bank, Standard Chartered Bank, Chase Manhattan Bank ü Bank milik campuran Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI. c. Dilihat dari segi status Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu. Status bank yang dimaksud adalah Bank Devisa Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia. Bank Non-Devisa Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara. d. Dilihat dari segi cara menentukan harga Dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli, bank terbagi dalam 2 jenis berikut 1. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia dimana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh kolonial Belanda. Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga bagi para nasabahnya, bank konvensional menggunakan metode Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan, maupun deposito. Demikian pula, harga untuk produk pinjamannya kredit juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suku bunga simpanan lebih tinggi dari suku bunga pinjaman, dikenal dengan istilah negative spread. Kondisi ini telah terjadi pada akhir tahun 1998 dan sepanjang tahun 1999. Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak perbankan dapat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based. 2. Bank yang berdasarkan prinsip syariah Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun di luar negeri terutama di negara timur tengah, bank yang berdasarkan prinsip syariah sudah berkembang pesat sejak lama. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, penentuan harga produk sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam dengan pihak lain yang ingin menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Penentuan harga atau keuntungan pada bank yang berdasarkan prinsip syariah dilakukan dengan cara a. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil mudharabah b. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal musharakah c. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan murabahah d. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan ijarah e. Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ijarah wa iqtina. Penentuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank syariah juga dilakukan sesuai Syariat Islam. Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank syariah dasar hukumnya adalah Al Qur’an dan Sunnah Rasul. Jenis bank ini mengharamkan penetapan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, bunga adalah riba.
Menjelaskanruang lingkup lembaga keuangan dan lembaga keuangan
MATERI KULIAH RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK Definisi Bank dan Perbankan • Menurut UU No 10 tahun 1998, • “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak” • “Perbankan adalah segala sesustu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya”. Fungsi q alat untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat q memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi suatu negara q sebagai lembaga pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat Modul Ekonomi SMA X FUNGSI BANK Penghimpun Dana yang dimiliki oleh bank itu sendiri, berupa setoran modal awal saat bank itu berdiri, dana pinjaman dari bank lain berupa call money, dana masyarakat Penyalur Kredit Selain sebagai penghimpun, bank juga sebagai pemberi kredit bagi masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha mereka baik bisnis lama maupun baru Penyalur Jasa Bank juga berfungsi sebagai perantara pembayaran/ lalu lintas pembayaran antar lembaga, orang per orang Bank Sentral Bank Syariah Bank Milik Negara Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat Bank Milik Asing Bank Milik Campuran Bank Milik Swasta Nasional Bank Milik Koperasi Bank Dilihat dari Segi Fungsi • Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut. 1 Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 2 Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. PEMERINTAH SWASTA NSIONAL Dilihat dari Segi Kepemilikan KOPERASI ASING CAMPURAN Bank • Dilihat dari statusnya • Bank devisa • Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia. • 2 Bank nondevisa • Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri. Bank • Dilihat dari Segi Operasional 1 Bank yang berdasarkan prinsip konvensional Barat Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga 2 Bank yang berdasarkan prinsip syariah Islam Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, penentuan harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil. JENIS-JENIS BANK 1. Dilihat Dari Aspek Fungsinya Bank Umum Bank Perkreditan Rakyatbpr 2. Dilihat Dari Aspek Kepemilikanya Bank Milik Pemerintah Bri, bni, btn, mandiri, bpd Bank Milik Swasta Nasionalbca, bdi, bank Lippo Bank Milik Koperasibank Bukopin Bank Milik Swasta Asingcity Bank, Hongkong Bank Campuranmitsubishi Bank, Pasific Bank 3. Dilihat Dari Aspek Status Bank Devisabca, bdi, bank Bali Bank Non Devisabank Niaga, Bank Nisp 4. Dilihat Dari Aspek Cara Menentukan Harga Bank Konvensional Bank Syariah Menerima setoran. Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain Pembayaran pajak ; Pembayaran telepon ; Pembayaran air ; Pembayaran listrik ; Pembayaran uang kuliah Melayani pembayaran. Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa bahnya antara lain Membayar Gaji/Pensiun/honorarium ; Pembayaran deviden Pembayaran kupon; Pembayaran bonus/hadiah Letter of Credit L/C merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya Bank Card Kartu kredit atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan. SIMPANAN UANG GIRAL TRANSFER LETTER OF CREDIT PRODUK/ JASA BANK KREDIT TRAVELER Cek Wisata Travellers Cheque merupakan cek KLIRING CHEQUE perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau Kliring Clearing merupakan penagihan warkat surat wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai berharga seperti cek, bilyet giro yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 satu alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan INKASO hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata bersangkutan. juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya Inkaso Collection merupakan penagihan warkat surat berharga seperti cek, bilyet giro yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 satu minggu sampai 1 satu bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya. KEGIATAN BANK 1. 2. 3. Menghimpun Dana Dari Masyarakat Funding, Berupa Simpanan Dalam Bentuk Giro, Tabungan Deposito Menyalurkan Dana Ke Masyarakat Lending, Berupa Pinjaman Atau Kredit Memberikan Jasa jasa Bank Lainnya Service, Berupa Jasa Setoran Telpon, Listrik, Air, Dll Jasa Pembayaran Gaji, pensiun, dll Jasa Pengiriman Uang Jasa Kliring Jasa Penjualan Mata Uang Asing Jasa Penyimpanan Dokumen Jasa Kartu Kredit Jasa L/C Jasa Refernesi Bank RISIKO USAHA BANK 1. Risiko Kredit Default Risk, Berupa Kegagalan Nasabah Mengembalikan Pijaman Dan Bunganya 2. Risiko Investasi Investment Risk, Kemungkinan Terjadinya Kerugian Akibat Suatu Penurunan Nilai Pokok Portofolio Surat Berharga 3. Risiko Likuiditas Likuidity Risk, Risiko Memenuhi Kebutuhan Likuiditasnya 4. Risiko Operasional Operational Risk, Ketidakpastian Usaha Bank Atau Kerugian Operasional 5. Risiko Penyelewengan Fraud Risk, Risiko Adanya Ketidakjujuran, Penipuan Dari Pejabat 6. Risiko Fidusiafiduciary Risk, Apabila Bank Bertindak Sebagai Wali Amanat Baik Untuk Individu Maupun Badan Usaha BANK UMUM Sesuai Uu No. 10 Th 1998 Bu Merupakan Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Secara Konvensional Dan Atau Berdasarkan Prinsip Syariah Yg Memberikan Jasa Dalam Lalu Lintas Pembayaran Bentuk Hukum Bank Umum Perusahaan Perseorangan Persero Perusahaan Daerah Koperasi Perseroan Terbatas Pt CARA MENDIRIKAN BANK UMUM Sesuai dengan PP RI No. 70 Tahun 1992 1. Warga Negara Indonesia 2. Badan Hukum Indonesia Yg Sepenuhnya Dimiliki Warga Negara Indonesia 3. Bank Umum Yg Didirikan Oleh Wni Dengan Bank Umum Yg Berkedudukan Di Ln 4. Pengukuhan Lembaga Keuangan Nonbank Menjadi Bank Umum Atas Izin Menteri Keuangan 5. Peningkatan Status Bpr Menjadi Bank Umum KEGIATAN USAHA BANK UMUM 1. Menghimpun Dana Dari Masyarakat Dlm Bentuk Simpanan Berupa Giro, Deposito Atau Tabungan 2. Memberikan Kredit 3. Menerbitkan Surat Pengakuan Hutang 4. Membeli, Menjual Dan Manjamin Atas Risiko Sendiri Maupun Untk Nasabah 5. Memindahkan Uang 6. Menempatkan Dana Kepada Bank Lain 7. Menerima Pembayaran Dari Tagihan 8. Menyediakan Tempat Untuk Menyimpan Barang Dan Surat Berharga 9. Melakukan Kegiatan Penitipan Berdasar Kontrak 10. Melakukan Penempatan Dana Dari Nasabah 11. Melakukan Kegiatan Anjak Piutang 12. Melakukan Kegiatan Valuta Asing CARA PENCIPTAAN UANG OLEH BANK UMUM 1. Substitusi Dimana Uang Kartal Diganti Dengan Uang Giral 2. Exchange Of Claim ; Bank Memberikan Kredit Kpd Nasabah Dan Bank Membuka Rekening Utk Nasabah Tersebut 3. Transformasi ; Menguangkan Hutang Pihak Ketiga Atau Sebaliknya, Nasabah Menjual Surat Berharga Kemudian Bank Membeli Tidak Dgn Uang Tunai Tetapi Dengan Uang Giral BANK PERKREDITAN RAKYAT BPR Bpr Adalah Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha Secara Konvensional Atau Berdasarkan Prinsip Syariah Yg Dalam Kegiatanya Tidak Memberikan Jasa Dalam Lalu Lintas Pembayaran Kegiatan Bpr Hanya Menerima Simpanan Dalam Bentuk Uang Dan Memberikan Kredit Jangka Pendek Untuk Masyarakat Pedesaan Bentuk Hukum Bpr 1. Perusahaan Daerah 2. Koperasi 3. Perseroan Terbatas SYARAT PENDIRIAN BPR 1. Tahap Persetujuan Prinsip Rancangan Anggaran Dasar Daftar Calon Pemegang Saham Rencana Susunan Organisasi Rencana Kerja Bukti Penyetoran 30% Dari Modal 2. Tahap Izin Usaha, Untuk Melakukan Ijin Usaha Dengan Disertai Surat Npwp KEGIATAN USAHA BPR 1. Menghimpun Dana Dari Masyarakat Dalam Bentuk Simpanan Berupa Deposito Berjangka Atau Tabungan 2. Memberikan Kredit Kepada Pengusaha Kecil Dan Rumah Tangga 3. Menyediakan Pembiayaan Bagi Nasabah Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil Sesuai Ketentuan Pemerintah 4. Menempatkan Dananya Dalam Bentuk Serikat Bank Indonesia Sbi, Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito, Dan Atau Tabungan Pada Bank Lain.
RuangLingkup Lembaga Keuangan Bank. Posted on Mei 19, 2017. 0. Pengertian Bank. Secara istilah Bank berasal dari bahasa Italia, Banco, yang artinya adalah bangku atau kursi. Hal ini didasarkan kejadian di masa lalu, dimana orang-orang yang melakukan simpan-pinjam akan bertemu disebuah tempat yang memiliki banyak kursi.
MAKALAH MANAJEMEN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Disusun Oleh Kelompok 2 1. Wenny Aniwandari 202161201109 2. Fitri Maya Pratiwi 202161201065 3. Siska Rahmawati 202161201108 4. Adriana E Mahuze 202161201005 5. Emi Nurlaelia 202161201130 6. Engel Bertha F. Maubanu 202161201129 7. Revlyn Alexia A. Karundeng 202161201026 JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MUSAMUS MERAUKE 2022 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kesempatan pada kami untuk menyelesaikan makalah ini. Atas rahmat dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank dan Sumber sumber dana bank” tepat waktu. Makalah “Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank dan Sumber sumber dana bank” disusun guna memenuhi tugas dari bapak APOLINARIS S. AWOTKAY, SE.,MM pada bidang studi pengantar bisnis di Universitas Musamus Merauke. Selain itu, kami juga berharap agar makalah ini dapat menambah wawasan bagi pembaca tentang Manajemen Keuangan. Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada bapak APOLINARIS S. AWOTKAY, SE.,MM . Tugas yang diberikan ini dapat menambah pengetahuan wawasan terkait bidang yang ditekuni kami. Kami juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan makalah ini. Kami menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan kami terima demi kesempurnaan makalah ini. Merauke, 10 Maret 2022 penulis DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG B. RUMUSAN MASALAH C. TUJUAN MASALAH BAB II PEMBAHASAN A. SEJARAH PERBANKAN B. JENIS DAN KEGIATAN BANK C. Sumber Dana Bank D. SIMPANAN GIRO E. SIMPANAN TABUNGAN F. SIMPANAN DEPOSITO BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN A. SEJARAH PERBANKAN Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pemerintah Hindia Belanda pada saat itu membutuhkan sebuah bank untuk mendukung aktivitas perdagangan hasil bumi Indonesia. Bank pertama yang dibangun ialah De Javasche Bank NV. Bank ini didirikan di Batavia pada 24 Januari 1828. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank‐bank yang ada itu antara lain Ø De Javasche NV. Ø De Post Poar Bank. Ø De Algemenevolks Crediet Bank. Ø Nederland Handles Maatscappi NHM. Ø Nationale Handles Bank NHB. Ø De Escompto Bank NV. Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain Ø Bank Nasional indonesia. Ø Bank Abuan Saudagar. Ø NV Bank Boemi. Ø The Chartered Bank of India. Ø The Yokohama Species Bank. Ø The Matsui Bank. Ø The Bank of China. Ø Batavia Bank. Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank‐bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ʹ46. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur MAI tahun 1945 di Solo. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudianmerger dengan Bank Pasifik. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia BCA tahun 1949. Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat BPR, Bank Umum Syariʹah, dan juga BPR Syariʹah BPRS. Masing‐masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan Fungsinya B. JENIS DAN KEGIATAN BANK Jenis bank menurut fungsinya terbagi menjadi tiga macam yakni 1. bank sentral De Javasche Bank adalah bank sentral pertama yang di bangun di Indonesia. Lembaga keuangan ini dibangun pada tahun 1929 pada masa pemerintahan Hindia Belanda yang dipimpin oleh Raja Willem 1. Lokasinya berada tepat di Jakarta. Lalu, De Javasche Bank membangun cabang di daerah Surabaya, Semarang, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, bahkan hingga di New York. Tugas Bank Sentral Bank Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawabnya sendiri yang harus dilakukan dengan baik, yaitu menetapkan serta menjalankan kebijakan moneter di Indonesia, menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia, serta menjaga tingkat kestabilan sistem keuangan di Indonesia. Berikut beberapa tugas bank sentra 1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter 2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran 3. Mengatur dan Mengawasi Perbankan Wewenang Bank Sentral BI selaku bank sentral di Indonesia mempunyai wewenang khusus yang sebelumnya sudah diatur dalam UU Republik Indonesia, yakni 1. Kewenangan Membuat Kebijakan Moneter 2. Kewenangan Mengatur Sistem Pembayaran 3. Kewenangan Mengatur dan Mengawasi Perbankan 2. bank umum Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, pengertian bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tugas bank umum secara umum adalah melakukan 2 dua kegiatan yaitu Menghimpun dana dari masyarakat atau disebut juga funding dan Menyalurkan dana lending. Fungsi Bank Umum secara umum dibagi menjadi 3 tiga yaitu 1. Agent of Trust Agen Kepercayaan 2. Agent of Equity Agen Ekuitas/Permodalan 3. Agent of Development Agen Pembangunan Jenis Jenis Bank Umum Berdasarkan Statusnya 1. Bank Devisa 2. Bank Non Devisa Jenis Kegiatan Bank Umum Bank umum memiliki banyak jenis kegiatan. Kegiatan utama bank umum diantaranya adalah sebagai berikut 1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan; 2. Memberikan kredit; 3. Menerbitkan surat pengakuan utang; 4. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri; 5. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga; 6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan 7. Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek. 3. bank perkreditan rakyat. Bank Perkreditan Rakyat atau BPR adalah salah satu bank yang paling banyak dicari karena jasanya paling banyak diperlukan untuk masyarakat Indonesia. Fungsi Bank Perkreditan Rakyat BPR 1. Memberi Pengetahuan Terhadap Masyarakat Luas Tentang Perbankan 2. Membuat Pemerataan Kesempatan Untuk Membuka Usaha 3. Mempercepat Pembangunan di Desa 4. Menyediakan Layanan Perbankan Apa Bedanya BPR dan Bank Umum? 1. Syarat Permodalan BPR Jauh Lebih Kecil daripada Bank Umum 2. Layanan BPR Sangat Terbatas 3. Beda Aktivitas Usaha BPR dan Bank Umum 4. Beda Layanan Kredit dan Simpanan di Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum 5. Jangkauan Wilayah Layanan BPR untuk Kabupaten, Bank Umum Tidak Terbatas kegiatan bank Jenis Kegiatan Bank Umum Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan; Memberikan kredit; Menerbitkan surat pengakuan utang; Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri; Jenis Kegiatan bank sentral Bank Indonesia BI berperan sebagai bank sentral yang menjalankan kegiatan, seperti mencetak uang, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur sistem pembayaran, serta menjaga agar nilai mata uang tetap stabil. Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit. C. Sumber Dana Bank Sumber dana bank adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengolahan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari masyarakat. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang karena itu pemilihan sumber dana bank harus dilakukan secara tepat. A. Jenis-jenis Sumber Dana Bank Secara umum, sumber-sumber dana tersebut adalah sebagai berikut 1. Dana Dari Bank Itu Sendiri Dana Milik Bank Sumber dana yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana dari modal sendiri yaitu modal yang berasal dari setoran para pemegang saham. Secara umum dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari a Sumber Dana Bank Dari Setoran modal dari pemegang saham Merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat. Dana ini berasal dari setoran para pemegang saham perusahaan/bank. b Sumber Dana Bank Dari Cadangan Laba Merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya. c Sumber Dana Bank Dari Laba bank yang belum dibagikan Adalah laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu. Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain. Sedangkan kerugiannya adalah waktu yang diperlukan untuk memperoleh dana dalam jumlah besar memerlukan waktu yang relatif lebih lama, hal ini dikarenakan penjualan saham kepada pihak lain bukanlah sesuatu yang cepat dan mudah dilakukan. 2. Sumber Dana Bank Dari Dana yang bersumber dari masyarakat luas Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk simpanan giro, simpanan tabungan, dan simpanan deposito. Dimana simpanan giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah jika dibandingkan simpanan tabungan dan simpanan deposito. 3. Sumber Dana Bank Dari Dana yang bersumber dari sumber atau lembaga lainnya Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumber dana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari a Sumber Dana Bank Dari Kredit likuiditas dari Bank Indonesia Merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sector-sektor tertentu. b Sumber Dana Bank Dari Pinjaman antar bank call money Merupakan pinjaman yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi. c Sumber Dana Bank Dari Pinjaman dari bank-bank luar negeri Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri d Sumber Dana Bank Dari Surat berharga pasar uang SBPU. Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat,baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. B. Fungsi Sumber Dana Bank Berikut ini terdapat beberapa fungsi sumber dana bank, yaitu sebagai berikut a Sebagai alat pembayaran kegiatan usahanya. Dana yang dihimpun memiliki karakteristik yang berbeda baik dari jangka waktu maupun harga tingkat bunga maupun cara penarikannya. Identifikasi terhadap sensitifitas dan jangka waktu yang akan memudahkan bank dalam mengendalikan sumber dana melalui maturity gap dan interest gap yang diinginkan bank. b Dana berfungsi sebagai sumber likuiditas bank. Dana yang dihimpun selain untuk membiayai kegiatan usahanya yang bersifat produktif, juga untuk memelihara likuiditas bank. Pemeliharaan likuiditas bisa dicermati dari dana yang ditempatkan pada kas atau giro wajib giro BI atau bahkan padasecondary reserve berupa marketable security berjangka pendek. Semakin banyak sumber dana yang ditempatkan pada pos-pos tersebut, maka semakin likuid bank yang bersangkutan, sebaliknya semakin mengecil dana yang ditempatkan pada pos tersebut mengindikasikan likuiditas bank yang bersangkutan relatif tetap. c Sebagai tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap bank yang bersangkutan Volume dana pihak ketiga dapat dijadikan indikasi tingkat kepercayaan masyarakat pada bank yang bersangkutan. Semakin tinggi volume dana pihak ke tiga mengindikasikan bahwa masyarakat relatif percaya kepada bank yang bersangkutan. Sebaliknya bila volume dana pihak ketiga semakin mengecil maka mengindikasikan masyarakat semakin tidak percaya pada bank tersebut. D. SIMPANAN GIRO Giro adalah Bentuk Simpanan, Ketahui Karakteristik, Manfaat, dan Jenisnya Pengertian Giro Giro adalah salah satu produk simpanan yang dikeluarkan bank untuk nasabahnya menyimpan uang. Nasabah yang menggunakan Giro disebut Giran. Giran dapat menarik uang yang disimpannya setiap saat dengan cara menggunakan cek, bilyet giro, atau dipindah bukukan. Hal ini berbeda dengan tabungan biasa yang pencairannya bisa dilakukan dengan kartu ATM. Sekilas memang terdengar mirip seperti tabungan karena sama-sama digunakan sebagai media penyimpanan uang. Namun, rekening tabungan dan rekening giro merupakan dua produk perbankan yang berbeda. Hal ini jelas dapat dilihat dari karakteristik dan transaksinya yang memiliki perbedaan prosedur. Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek cheque, bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya. Karakteristik Giro adalah Setelah mengetahui pengertian giro, maka anda perlu mengetahui terkait karakteristik giro. Karkteristiknya terletak pada media penarikan uang yang digunakan yaitu warkat cek dan bilyet giro. Berikut penjelasannya lebih lanjut 1. Cek Cek giro adalah surat berharga yang berfungsi sebagai alat transaksi yang diterbitkan oleh pihak bank setiap kali melakukan pencairan uang secara tunai. Dengan kata lain, cek giro ini dapat diserahkan pada pihak bank untuk diganti dengan uang tunai sebesar nominal yang tertera pada cek tersebut. Selain itu, cek giro juga bisa berfungsi sebagai pengganti uang tunai 2. Bilyet Giro Bilyet giro adalah surat berharga yang berfungsi sebagai alat transaksi oleh pihak bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicarikan secara tunai melalui pemindahbukuan ke rekening nasabah. Pemindahbukuan ini dilakukan sesuai dengan tanggal yang tertera pada bilyet giro tersebut. Cek dan bilyet giro tidak hanya bisa berfungsi untuk menarik uang, tapi bisa juga untuk melakukan pembayaran. Dalam transaksi menggunakan cek dan bilyet giro, pembayaran akan diteruskan ke bank tempat nasabah membuka rekening giro tersebut. Dibanding dengan tabungan biasa atau deposito, suku bunga Giro terbilang rendah. Manfaat Giro adalah Setelah mengetahui karkateristiknya, Berikut Manfaat Giro yang perlu anda ketahui Dapat dicairkan kapan saja Dapat melakukan transaksi dengan menggunkaan cek atau bilyet Giro Giran tidak perlu membawa uang tunai/cash dalam jumlah banyak Tidak ada limit Jenis-jenis Giro adalah Ada dua jenis rekening giro, yaitu rekening atas nama pribadi dan rekening atas nama perusahaan. 1. Atas nama Pribadi Perorangan Giro yang dimiliki atas nama individu atau usaha dengan nama pemiliknya. Usaha ini meliputi toko, restoran, bengkel, dan usaha lain dengan nama pemiliknya. Untuk membuka rekening giro atas nama pribadi, bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar 2. Giro atas nama Lembaga Perusahaan Giro lembaga atau giro atas nama badan adalah giro yang dibuat untuk badan misalnya, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, badan usaha PT, CV, yayasan, koperasi, dan lain-lain. Untuk membuka rekening giro atas nama badan, bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar Syarat Pemindahbukuan Rekening Giro Terdapat nomor seri pada bilyet giro Tercantum nama bank tertarik Tercantumt nama bank penerima Berisis perintah tak bersyarat yang jelas dalam surat pemindahbukuan Tertulis jumlah dana dalam angka dan huruf Terdapat tanggal dan tempat cek dikeluarkan Ada tanda tangan bagi giro atas nama pribadi atau cap perusahaanbagi giro atas nama lembaga E. SIMPANAN TABUNGAN Tabungan adalah simpanan uang di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang Anda lakukan dan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi PIN. manfaat Rekening Tabungan, lebih bersifat sebagai penampung atas dana yang kita sisihkan dengan berbagai macam tujuan, seperti persiapan dana darurat, persiapan dana liburan, dana pendidikan, dan lain sebagainya. Jenis-jenis tabungan Tabungan Konvensional. Tabungan Berjangka. Tabungan Haji. Tabungan Investasi. Tabungan Anak. Tabungan Giro. Tabungan Mata Uang Asing. Keuntungan tabungan Secara umum berikut ini adalah beberapa keuntungan memiliki tabungan Memiliki uang simpanan yang bisa dipakai kapan saja. Dapat dipakai dikemudian hari ketika butuh uang. Membiasakan diri hidup tidak boros. F. SIMPANAN DEPOSITO Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja. Apabila dana yang disimpan diambil sebelum waktunya, maka siap-siap lah untuk terkena denda penalti. Menariknya lagi, semakin besar dan semakin lama Anda menyimpan dana dalam bentuk deposito, maka semakin besar pula bunga yang ditawarkan. Selain berfungsi sebagai tabungan berjangka, manfaat lain dari deposito yaitu sebagai salah satu produk investasi yang paling menguntungkan. Mengutip pendapat dari PT Bursa Efek Indonesia, bahwa ternyata produk investasi berupa deposito memiliki rerata keuntungan yang relatif stabil dibanding produk lainnya seperti saham, emas dan obligasi pemerintah. Bahkan sampai 20 April 2015 ini, produk deposito menduduki rerata keuntungan nomor dua terbesar setelah saham, yaitu dengan persentase 7,21% dengan imbal hasil dari deposito adalah rata-rata bunga deposito 1 bulan. Artinya, peluang untuk berinvestasi berupa deposito masih memiliki peluang yang bagus dari tahun ke tahun. Ciri Khas Deposito Berikut ini adalah ciri khas deposito yang harus Anda ketahui 1. Minimal Setoran Pertama, pada umumnya, ketika Anda membuka rekening di Bank, maka ada batas setoran minimal yang harus dibayar pertama kali. Begitu juga dengan deposito, ada setoran minimal yang harus dibayarkan. Perbedaan dengan tabungan biasa, deposito mensyaratkan setoran minimal berkisar Rp5 juta. 2. Jangka Waktu Simpanan Biasanya nasabah akan diberikan beberapa opsi untuk jangka waktu ini mulai dari 1, 3, 6, 12 atau 24 bulan. Mengenai jangka waktu ini sangat penting untuk diperhatikan karena ini akan menentukan bagaimana Anda menggunakan simpanan tersebut. Misalnya, ketika Anda memfungsikan simpanan deposito ini sebagai dana darurat maka Anda jangan memilih jangka waktu 24 bulan. Karena bila sewaktu-waktu anda membutuhkan akan sulit untuk mengambil simpanan tersebut ada biaya penalti. Maka dari itu jika simpanan deposito ini anda fungsikan sebagai dana darurat, maka pilih jangka waktu yang paling pendek misalnya 1 bulan. 3. Pencairan Dana Berhubungan dengan jangka waktu seperti dijelaskan di atas, pencairan dana deposito tidak bisa sembarangan seperti tabungan. Setelah Anda menentukan atas pilihan jangka waktu yang telah ditawarkan, maka pencairan dana deposito harus sesuai dengan jangka waktu tersebut. Kalau tidak, Anda akan dikenakan sejumlah denda penalti yang membuat keuntungan menjadi tidak maksimal. 4. Bunga Deposito Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa bunga deposito relatif lebih tinggi dibanding tabungan. Hal tersebut sangat masuk akal karena adanya limitasi jangka waktu yang diberikan. Dan hal inilah yang dimaksudkan bahwa deposito merupakan produk investasi yang menguntungkan selain obligasi, saham dan emas. Meskipun demikian, hal yang perlu diingat adalah suku bunga yang ditetapkan. Untuk itu bunga harus disesuaikan dengan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan LPS. Pasalnya, besaran suku bunga tertentu ditetapkan dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. 5. Risiko Rendah Deposito dikatakan menjadi produk simpanan yang memiliki risiko rendah karena deposito memiliki jaminan LPS dengan syarat tertentu. Dan bank yang Anda pilih merupakan bank yang tercatat sebagai anggota LPS. Jaminan dari LPS tersebut berlaku jika deposito yang dijaminkan kurang dari Rp2 miliar dan suku bunganya maksimal 7,5%. Oleh karena itu, jika Anda mempunyai deposito yang nilainya lebih dari Rp2 miliar atau bunganya melewati persentase, maka LPS tidak akan menjamin dana deposito milik Anda. 6. Deposito Sebagai Jaminan Mungkin untuk poin yang ini banyak orang yang belum mengetahui. Ya, deposito ternyata tergolong dalam salah satu aset yang bisa jadi jaminan untuk pinjaman ke bank. Namun, tidak semua bank mau dan bersedia menerima jaminan dalam bentuk deposito ini. Meskipun demikian, jaminan deposito ini bisa menjadi alternatif jaminan selain aset yang biasa kita ketahui seperti tanah atau rumah. 7. Produk Kena Pajak Deposito merupakan produk kena pajak. Jadi, keuntungan yang Anda terima terlebih dahulu harus berurusan dengan potongan pajak yang besarnya sampai 20 persen. Cara Menghitung Keuntungan Bunga Deposito Banyak dari antara Anda yang mungkin belum mengerti bagaimana cara menghitung keuntungan dari deposito. Caranya mudah, dan bahkan lebih mudah dari cara menghitung bunga tabungan. Rumus menghitung bunga deposito Keuntungan bunga deposito = suku bunga deposito x nominal uang yang ditanamkan x hari/365 Pajak deposito = Tarif pajak x bunga deposito Pengembalian Deposito = Nominal Investasi + Bunga deposito – Pajak BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikandengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, danmenerbitkan promes atau banknote. Dalam melaksanakan kegiatannya bank dibedakan antara kegiatan bankumum dengan kegiatan bank pengkreditan rakyat. Kegiatan bank umum lebih luasdari bank pengkreditan rakyat. Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih beragam. Hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untukmenentukan produk dan jasanya. Sedangkan bank pengkerditan rakyatmempunyai keterbatasan tertentu sehingga kegiatannya lebih sempit. Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatan harus memperoleh izin dariBank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru,maka diharuskan untuk memenuhi berbagi persayaratan yang telah ditentukanBank Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan petimbangan dalam mengambil keputusan. Dalam suatu bank, harus memiliki izin dari pendirrian bank itu suatu bank ingin mempertahankan kegiatan bank itu sendiri maka harusmemperhatikan juga faktor kesehatan bank seperti permodalan, kualitas aset,manajemen , profitabillitas, liquiditas, dan sensitivitas. DAFTAR PUSTAKA kasim, D.2014. Bankdanlembagakeuanganlainyaedisirevisi. JakartaPT RajaGrafindoPersada Liyas, J. N. 2022. BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA. CV. DOTPLUS Publisher.
01zpS.